Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Hemofilia resmi disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/243/2021 pada tanggal 5 Februari 2021, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal yang sama . Dokumen ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Kesehatan, organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan stakeholder terkait, termasuk Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia (HMHI), sebagai representasi komunitas pasien hemofilia .
PNPK Hemofilia disusun untuk memberikan acuan resmi bagi tenaga kesehatan—khususnya dokter dalam pengambilan keputusan klinis—dengan tujuan menjaga mutu standar pelayanan, keselamatan pasien, dan keseragaman penanganan hemofilia di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. Dokumen ini juga dijadikan dasar dalam penyusunan Standar Prosedur Operasional (SPO) di fasilitas pelayanan kesehatan, serta menjadi rujukan dalam kegiatan pengawasan dan pembinaan oleh Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi .
Untuk membaca isi lebih detail PNPK ini dapat mengunduh file disini : Download PNPK